BANDAACEH - Jurubicara Forum Penyelamat Kadin Aceh, Mudassir ZK memastikan Surat Keputusan pengukuhan H Firmandez dan Syamsunan Mahmud seba Untuk Petugas P2K Pemeriksaan dilakukan oleh Tuha Peuet Gampong Tanggal P2K lebih muda dari Tanggal P2P Tanggal P2P Lebih muda dari Tanggal KPPS Untuk menetapkan Tanggal atau Jarak Tanggal KPPS dan Tanggal P2P di sesuaikan dengan Tanggal Pemilihan Paling Lama 1 Minggu dan Paling Cepat 1-2 hari Jarak Pemilihan dengan Penetapan 1 bulan Dalam Susunan Panitia P2K boleh ada Anggota Tuha Peuet Gampong, akan tetapi pada posisi Jabatan diganti dengan sebutan "Unsur Masyarakat/Tokoh Masyarakat Mengenai Biaya untuk P2K Rp. 1 Juta tidak boleh Lebih-Kurang Pada daftar honorarium P2K sesuai dengan SK Tuha Peuet Gampong Jika Belum ada / dilakukan pemilihan untuk pencantuman nomor dan tanggal boleh pakai nomor saja dan tanggal dikosongkan Untuk posisi bendahara tidak harus dari bendahara Kecamatan, namun boleh diangkat siapa saja untuk posisi bendahara digampong tersebut Untuk Panitia P2P Diangkat oleh Panitia P2K dan di cap dengan Stempel P2K Untuk penetapan tanggal disesuaikan dengan daftar Panitia P2P Jumlah anggota P2P boleh 3 s/d 5 orang Pada daftar Panitia P2P selain Tuha Peuet boleh di cantumkan Peutuha Duson dan Keurani Cut sebagai anggota Yang menerima dan yang di tanda tangani harus sesuai dengan SK Untuk SK P2P harus sesuai dengan SK panitia P2K Untuk Panitia KPPS Diangkat oleh panitia P2K Panitia KPPS bertanggungjawab kepada Panitia P2K SK Panitia KPPS ditandatangani oleh Ketua P2K Pada daftar dan kuwetansi di tandatangani oleh KPPS dan di cap dengan Stempel KPPS Untuk Panitia Kecamatan Terdiri dari unsur Muspika Camat, Polsek, DANRAMIL boleh mewakili pada daftar nama Mukim disesuaikan dengan alamat gampong Untuk biaya SK penyaringan dan SK Pemilihan Mukim, satu SK sebesar Rp. Satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah di kalikan dengan jumlah banyaknya pemilih Contoh SK Penyaringan Rp. Satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah SK Pemilihan Rp. Satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah SERAMBINEWSCOM, TAPAKTUAN - Miswar berhasil meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) Gampong Air Pinang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan untuk masa jabatan 2022-2028, di halaman kantor keuchik setempat, Minggu (5/6/2022). Dalam Pilchiksung tersebut, Miswar dengan nomor urut 3 mendapat suara
Suka Makmue-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya mengimbau kepada masyarakat yang ingin mencalonkan diri pada Pilchiksung tahun 2021 segera mempersiapkan kelengkapan administrasi persyaratan bakal calon Keuchik Gampong. Kadis DPMGP4 Rahmatullah, didampingi Kabid pemberdayaan mukim dan Gampong Said Mudhar kepada awak media, Minggu, 26/9/2021 menyampaikan Berdasarkan keputusan Bupati Nagan Raya nomor 141/214/kpts/2021 tentang penetapan jadwal, program dan tahapan penyelenggaraan pemilihan Keuchik langsung di kabupaten Nagan Raya tahun 2021-2022 Tahapan pencalonan Keuchik Gampong, pengumuman dan pendaftaran bakal calon Keuchik Gampong 14 hari dibuka tanggal 30 September 2021 dan di tutup tanggal 13 Oktober 2021. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menanggapi terkait persyaratan bakal calon Keuchik yang di daftarkan ke panitia pemilihan Keuchik selama 3 hari tanggal 30 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 02 November 2021. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis kepada P2K sebagai bahan pertimbangan P2K dalam penetapan calon Keuchik tetap DCT. “Kami minta masyarakat menggunakan masa tanggapan tersebut guna tidak menimbulkan persoalan persoalan hukum dikemudian hari, Apabila selama masa tanggapan masyarakat tidak ada tanggapan masyarakat secara tertulis yang di sampaikan ke P2K maka panitia tidak bisa menanggapi lagi diluar tahapan yang telah di tetapkan,” ungkap Rahmatullah. Setiap tahapan pilchiksung bagi masyarakat di buka ruang untuk memberikan tanggapan supaya penyelenggaraan Pilchiksung di gampong berjalan sesuai dengan peraturan Bupati Nagan Raya nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di kabupaten Nagan Raya. Bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Keuchik mempersiapkan kelengkapan administrasi sesuai dengan persyaratan yang diumumkan dan mendaftar ke panitia pemilihan Keuchik P2K. “Hal hal yang kurang jelas dapat di konsultasikan langsung ke P2K, ke panitia kecamatan maupun ke panitia kabupaten,” tambah Rahmatullah. DPMGP4 selaku panitia pemilihan Keuchik tingkat kabupaten telah melakukan Rapat koordinasi dengan camat terkait persiapan pelaksanaan tahapan pencalonan Keuchik Gampong dalam kabupaten Nagan Raya, Demi menyukseskan penyelenggaraan Pilchiksung di kabupaten Nagan Raya tahun 2021. Red
Dalampemilihan tersebut terdapat 2 kandidat bakal calon yang bersaing dalam pemilihan Geuchik Penggantain Antar Waktu (PAW) (2022 s.d 2024) yakni Urut 1 Supriaman (45) dan urut 2 Rusnaidi (53), dengan hasil pemungutan suara yang disahkan dan ditetapkan oleh panitia dengan suara No. Urut 1 (15 suara) dan No. Urut 2 (10 suara) dari keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 25 suara. BAB IV PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEUCHIK Bagian Kesatu Tata Cara Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik Pasal 5 Tuha peuet membentuk P2K paling lama 3 tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan keuchik. Pembentukan P2K ditetapkan dengan keputusan tuha peuet dan dilaporkan kepada bupati/walikota melalui camat dengan tembusan kepada imuem mukim. Anggota P2K tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai bakal calon keuchik. Bagian Kedua Panitia Pemilihan Keuchik P2K Pasal 6 P2K memiliki wewenang dalam pelaksanaan pemilihan keuchik dan bersifat independen. P2K berjumlah 9 sembilan orang yang terdiri dari unsur masyarakat gampong. P2K sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan 6 enam orang anggota. Ketua, wakil ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dipilih dari dan oleh anggota. Dalam melaksanakan tugasnya, P2K dibantu oleh P2P dan KPPS. Masa kerja P2K berakhir setelah hasil pemilihan keuchik diserahkan kepada tuha peuet. Penyerahan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 paling lama 1 satu minggu setelah penetapan hasil pemilihan. Bagian Ketiga Tugas dan Wewenang P2K Pasal 7 Tugas dan wewenang P2K merencanakan dan menyelenggarakan pemilihan keuchik; menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan keuchik; mengkoordinasikan dan mengendalikan semua tahap pelaksanaan pemilihan keuchik; menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilihan keuchik; menetapkan jadwal pemilihan; menyusun rencana biaya pemilihan; melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon; mengumumkan nama-nama bakal calon; melaksanakan pendaftaran pemilih; menetapkan dan mengumumkan calon keuchik; mempersiapkan segala sesuatu guna pelaksanaan pemilihan; membentuk P2P dan KPPS yang ditetapkan dengan keputusan P2K; melaksanakan pemilihan; membuat berita acara pemilihan; dan membuat laporan pelaksanaan pemilihan dan pertanggungjawaban keuangan kepada tuha peuet. Pasal 8 P2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 5 dibentuk oleh P2K paling lama 1 satu bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara. P2P sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berjumlah paling banyak 5 lima orang dari unsur aparat pemerintah gampong. Masa kerja P2P sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berakhir setelah penetapan daftar pemilih tetap oleh P2K. Pasal 9 KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 5 dibentuk oleh P2K paling lama 1 satu minggu sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Pembentukan KPPS disesuaikan dengan jumlah pemilih tetap. Jumlah pemilih tetap untuk satu TPS paling banyak seribu orang. Keanggotaan KPPS pada setiap TPS sebagaimana dimaksud pada ayat 3 paling banyak 7 tujuh orang dari unsur masyarakat. KPPS terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota dan 5 lima orang anggota. Masa kerja KPPS berakhir setelah menyerahkan rekapitulasi hasil perhitungan suara kepada P2K. KPPS dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 dua orang petugas pengamanan dari unsur anggota Linmas yang ditunjuk oleh P2K. LogoMPU Aceh HARIANRAKYATACEH.COM - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan taushiyah tentang Pelaksanaan ibadah Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban. Dalam taushiyah nomor 4 tahun 2022 itu, disampaikan jika pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah berpedoman kepada ketetapan Pemerintah Indonesia melalui sidang Isbat
PHOTO PATRICE LAROCHE, ARCHIVES LE SOLEIL Le chef du Parti quĂ©bĂ©cois, Paul St-Pierre Plamondon Le chef du Parti quĂ©bĂ©cois, Paul St-Pierre Plamondon, a dĂ©voilĂ© dimanche le slogan de la campagne Ă©lectorale de sa formation Le QuĂ©bec qui s’assume. Pour vrai. » Devant un appel Ă  la rĂ©signation, le PQ fait le choix d’assumer pleinement ses idĂ©es et de miser sur l’espoir, a indiquĂ© le chef du Parti quĂ©bĂ©cois PQ, Paul St-Pierre Plamondon, sur Twitter dimanche. Nous mettrons donc de l’avant les solutions entiĂšres et complĂštes sur chaque enjeu dĂ©terminant pour notre avenir collectif. » Dans la foulĂ©e, le chef a dĂ©voilĂ© le nouveau slogan pour la campagne Ă©lectorale imminente Le QuĂ©bec qui s’assume. Pour vrai. » Dans un communiquĂ© diffusĂ© en fin de journĂ©e, M. St-Pierre Plamondon a prĂ©cisĂ© Au Parti quĂ©bĂ©cois, nous croyons que ce n’est pas en renonçant Ă  nos idĂ©es ou Ă  nos convictions que nous les ferons avancer, de la mĂȘme maniĂšre que comme nation, ce n’est pas en cĂ©dant Ă  la rĂ©signation que nous ferons avancer nos intĂ©rĂȘts. » Aux prochaines Ă©lections, le PQ espĂšre ĂȘtre le point de ralliement pour tous les QuĂ©bĂ©cois qui dĂ©sirent des solutions entiĂšres, achevĂ©es et authentiques sur chaque enjeu dĂ©terminant pour notre avenir. » Par ailleurs, une nouvelle publicitĂ© du Parti quĂ©bĂ©cois sera diffusĂ©e dĂšs lundi. La formation politique est la derniĂšre des cinq partis reprĂ©sentĂ©s Ă  l’AssemblĂ©e nationale Ă  dĂ©voiler son slogan pour la campagne Ă©lectorale Ă  venir. Les slogans des partis pour la campagne Ă©lectorale Coalition avenir QuĂ©bec Continuons » Parti libĂ©ral du QuĂ©bec Votez vrai. Vrais enjeux. Vraies solutions. » QuĂ©bec solidaire Changer d’ùre » Parti quĂ©bĂ©cois Le QuĂ©bec qui s’assume. Pour vrai. » Parti conservateur du QuĂ©bec Libres chez nous »
Geuchikatau Keuchik adalah orang yang memimpin sebuah desa atau disebut juga kepala desa. Sebutan ini hanya digunakan di Provinsi Aceh yang menganut sistem pemerintahan lokal Aceh. For faster navigation, this Iframe is preloading the Wikiwand page for Geuchik .
PANITIA PEMILIHAN KEUCHIK P2K GAMPONG PEUNAYONG Nama-nama Panitia Pemilihan Keuchik P2K Lihat Jadwal Tahapan Pemilihan Keuchik Lihat Unduh Tata Cara Pemilihan Keuchik Lihat Unduh Tata Cara Kerja P2K, P2P dan KPPS Lihat Unduh Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Keuchik Lihat Unduh Pengumuman Bakal Calon Keuchik Lihat Unduh Pengumuman Calon Keuchik Lihat Unduh Pengumuman Daftar Pemilih Sementara DPS Lihat TPS 1, TPS 2 Unduh TPS 1, TPS 2 Pengumuman Daftar Pemilih Tetap DPT Lihat Unduh Hasil Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilchiksung Gampong Peunayong Tanggal 8 Oktober 2017 selengkapnya Download Semua Berkas Pendaftaran Bakal Calon Keuchik –>> disini Surat Permohonan Bakal Calon Keuchik Gampong Peunayong; Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia; Surat Pernyataan sanggup menjalankan Syari’at Islam bagi yang beragama islam; Surat Pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan partai politik apabila terpilih menjadi Keuchik; Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di Gampong Peunayong setelah terpilih menjadi Keuchik; Surat Pernyataan tidak mengundurkan diri apabila telah ditetapkan menjadi Calon Keuchik; "SUKSESKAN PILCHIKSUNG GAMPONG PEUNAYONG PERIODE 2017-2023"
Usaipenyampaian visi/misi masing-masing kandidat calon keuchik yang diselenggarakan oleh Panitia pemilihan keuchik (P2K) Gampong punge jurong kecamatan meuraxa kota banda aceh. Bachtiar (kiri) memakai baju merah yang juga calon keuchik, mengajak tim sesnya untuk ngopi di Borneo Caffee, Minggu (18/9/2016) sore (kiri) memakai baju merah yang juga
ï»żLaporan Jafaruddin Aceh Utara LHOKSUKON – Tim Satuan Tugas Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Utara sudah memberikan rekomendasi kepada tujuh desa dalam enam kecamatan untuk mengadakan pemungutan suara pemilihan keuchik, Senin 20/9/2021. Rekomendasi tersebut diberikan Tim Satgas Covid-19 Aceh Utara setelah verifikasi berkas calon keuchik memenuhi persyaratan dan melengapi berkas administrasi lainnya. Masing-masing Desa yang dijadwalkan mengadakan pemilihan hari ini adalah, Desa Matang Meunye Kecamatan Syamtalira Aron,Geulumpang Umpung Uno Kecamatan Tanah Jambo Aye. Kemudian Desa Buket Pidiedan Desa Blang Mane, keduanya berada dalam Kecamatan Paya Bakong. Sedangkan selanjutnya, Desa Tingkeum Kecamatan Nisam, Desa Keude Karing Kecamatan Meurah Mulia dan Desa Pante Kecamatan Lhoksukon. “Data ini kita peroleh dari Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Utara,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Aceh Utara, Hamdani kepada Senin 20/9/2021. Namun, terlaksana atau tidak pemungutan suara itu tergantung lagi bagi kesiapan panitia pemihan keuchik. Karena panitia pemilihan keuchik dan imum mukim harus memiliki sertifkat vaksin dan juga rapid tes.* Baca juga Putra Aceh Tamiang Jadi Atase Darat di Singapura Baca juga Pelatih MU Marahi Mantan Rekan Setimnya, Rio Ferdinand, Komentari Kelakuan Ronaldo di Liga Champions Pasal3 (1) Kelancaran dan ketertiban proses Pemilihan Kepala Desa Sambogunung adalah tanggung jawab Panitia Pemilihan Kepala Desa. (2) Apabila di dalam pelaksanaannya ditemukan kesulitan, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa wajib berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Bagian Pemerintahan Desa . Oleh Ir. PEMERINTAH Aceh melalui panitia pemilihan keuchik mengadakan pemilihan Keuchik langsung pilchiksung. Keuchik atau nama lain adalah pimpinan suatu gampong yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009. Keuchik mempunyai masa jabatan 6 enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Menarik dalam pilchiksung yaitu memiliki karakter tersendiri dibandingkan dengan Pilkada maupun pilpres mengingat pemilih secara letak geografis berdekatan. Strategi yang dilakukan oleh calon dan timses mulai dari komunikasi dan marketing politik beragam. Kelas umur pemilih menjadi segmentasi tersendiri dalam upaya melakukan pendekatan agar pemilih mendapatkan simpati dari calon dan timses. Generasi X yang kisaran usai 40 an memiliki cara padang berbeda dalam menentukan pilihan dengan Generasi Z atau dikenal kalangan milenials. Keuchik berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Gampong yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Gampong. Keuchik bertugas menyelenggarakan pemerintahan gampong, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Peranan seorang keuchik sangat sentral dalam mewujudkan kemajuan dan kesejateraan suatu gampong. Sebagai orang nomor satu di gampong yang jadi pemimpin, tentunya diharapkan adalah sosok teladan yang memiliki visi dan misi jelas dan kemampuan untuk mewujudkan visinya tersebut. Keuchik terpilih tentunya merupakan cerminan masyarakat yang terpilih. Oleh karena itu perlu menentukan pilihan yang tepat. Memilih seorang pemimpin adalah bagian dari urusan dunia sekaligus akhirat. Islam memberikan tuntunan dalam memilih pemimpin yaitu pioritas utama adalah orang yang beriman kepada Allah dan muslim yang baik. Hal ini bermakna seorang yang punya integritas, amanah, jujur dan akhlaknya yang patut menjadi teladan masyarakat. Lalu seorang yang memiliki kemampuan untuk memimpin rakyat dan membawa mereka hidup lebih sejahtera. Senang bergaul dengan masyarakat dan berusaha mengetahui keadaan masyarakat dengan baik. Semakin pesatnya perkembangan zaman, update regulasi/peraturan pemerintah dan karakter masyarakat. Mendorong untuk terpilihnya keuchik yang memiliki wawasan terbuka dan bervisi lingkungan. Mengingat keuchik sebagai aktor utama pembangunan tingkat gampong, dan hingga saat ini kita masih belum tuntas terhadap problematika berhubungan dengan lingkungan hidup. Permasalahan lingkungan yang kerap masih terjadi umumnya berupa pengelolaan sampah, sanitasi lingkungan, lahan tidak terkelola dan dampak perusahaan. Pengelolaan sampah Pada beberapa gampong, pengelolaan sampah rumah tangga sudah baik dilakukan dengan penyediaan sarana pengangkutan sampah oleh pihak gampong dan atau DLH Kabupaten. Namun masih banyak dijumpai pada gampong yang belum memberikan perhatian khusus termasuk anggaran yang memadai untuk sarpras pendukung pengelolaan sampah. Perilaku masyarakat membuang sampah ke sungai. Saat ini untuk di Aceh kita masih berbicara pada tahapan pengangkutan dan pengumpulan. Masih belum maju pada tahap pengolahan lanjutan untuk manfaat berkelanjutan seperti sebagai pupuk dan sumber energi. Sanitasi lingkungan Kondisi sanitasi lingkungan relatif sudah membaik semenjak adanya Program Kota Tanpa Kumuh Kotaku. Program Kotaku yang diluncurkan Kementerian PUPR untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh diperkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Namun tetap masih kita jumpai gampong dimana masyarakat sulit mendapatkan air minum layak. Kesadaran masyarakat yang rendah dalam memelihara drainase/saluran. ibEv.